KomisiGratis

Free Website Hosting

Mau tahu cara dapetin duit di Internet dengan mudah....

Rabu, Agustus 29, 2007

Definisi Pajak dan Unsurnya



Pajak adalah iuran rakyar kepada Negara, berdasarkan UU yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang yang diberikan secara tidak langsung ( umum ) oleh pemerintah, guna untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelengaraan pemerintahan negara dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur dibidang social ekonomi.


Pajak menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro,SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan UU ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.



Pengertian Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh mereka yang menikmati jasa Negara secara langsung.


Pengertian Sumbangan adalah suatu pembayaran iuran kepada pemerintah yang dilakukan oleh kelompok yang menikmati jasa Negara.misalnya kelompok pemilik kendaraan bermotor menikmati jasa Negara berupa tersedianya jalan-jalan yang memadai.


KEDUDUKAN HUKUM PAJAK


Menurut Prof.Dr.Rochnat Soemitro,SH , hokum pajak mempunyai kedudukan diantara hokum-hukum sebagai berikut :

1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya


Hukum ini diperinci sebagai berikut :



  • Hukum Tata Negara

  • Hukum Tata Usaha ( Hukum administratif)

  • Hukum Pajak

  • Hukum Pidana

PRINSIP-PRINSIP TEORI PERPAJAKAN


Adam Smith ( 1723-1790 ) dalam bukunya yang berjudul ‘ Wealth or nations” mengajarkan tentang 4 prinsip prinsip perpajakan, yaitu :


  1. 1. Pemungutan pajak harus adil ( syarat keadilan )
    Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan uu dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni memberikan hak bagi Waji pajak untuk mengajukan keberatan penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak

  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang ( syarat yuridis)
    Diindonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik Negara mauapun warganya.

  3. Tidak mengganggu perekonomian ( Syarat ekonomis )
    Pemungutan pajak tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat

  4. Pemungutan pajak harus efisien ( Syarat financial)
    Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

  5. 1. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
    Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tidak ada komentar:

Web Hosting